I.
Prevalensi
Penyakit Kanker di Indonesia
Transisi
epidemiologi yang terjadi saat ini telah mengubah pola penyakit dan penyebab
kematian di Indonesia. Perubahan tersebut menggeser pola penyakit dan penyebab
kematian yang pada awalnya disebabkan oleh penyakit menular (PM) menjadi
penyakit tidak menular (PTM) dan penyakit degeneratif. Meskipun Kejadian Luar
Biasa (KLB) atau muncul kembalinya beberapa penyakit menular lama (re-emerging disease) (seperti penyakit
antraks atau penyakit difteri yang terjadi dalam kurun waktu terakhir), serta
penyakit-penyakit baru yang muncul (seperti virus Zika) masih menghantui
Indonesia. Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2007 dan 2013
menyebutkan bahwa PTM menunjukkan kecenderungan semakin meningkat dari waktu ke
waktu.
Berdasarkan
laporan World Health Organization
(WHO) tahun 2014, diperkirakan 71% dari 1.551.000 total kematian di Indonesia
disebabkan oleh penyakit tidak menular. Empat penyakit tidak menular tertinggi penyebab
kematian diantaranya penyakit kardiovaskular (penyakit jantung koroner, stroke)
(37%), kanker (13%), penyakit pernafasan kronis (asma dan penyakit paru
obstruksi kronis) (10%), dan diabetes (6%). Laporan WHO juga menunjukkan faktor-faktor
risiko penyebab PTM diantaranya kebiasaan merokok, kebiasaan mengonsumsi
minuman beralkohol, tekanan darah tinggi, dan obesitas.
Kanker
merupakan PTM yang menyebabkan kematian tertinggi kedua setelah penyakit
kardiovaslular di Indonesia. Prevalensi kanker tertinggi di Indonesia pada
semua kelompok umur tahun 2013 terdapat di DI Yogyakarta sebesar 4,1‰. Angka
ini hampir 3 kali lipat lebih tinggi daripada angka nasional yaitu 1,4‰.
Sedangkan berdasarkan data statistik registrasi kanker berbasis rumah sakit, Inacare
(Indonesian Cancer Profile), dalam
kurun 5 tahun terakhir Jawa Timur menempati urutan tertinggi dengan total
24.743 registrasi penyakit kanker. Lima jenis penyakit kanker yang teregistrasi
dengan jumlah terbanyak antara lain kanker payudara, kanker serviks, kanker
nasofaring, kanker ovarium, serta kanker paru dan bronkus. Penderita kanker didominasi
oleh perempuan. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, 3 diantara 5 kejadian
penyakit kanker tertinggi di Indonesia merupakan penyakit yang menyerang
perempuan. Rata-rata penderita penyakit kanker berusia 26 hingga 100 tahun.
II. Surveilans Registrasi Penyakit
Kanker
Tingginya
kejadian dan kematian akibat PTM menjadikan pengendaliannya penting dilakukan.
Deteksi dini serta pengobatan yang tepat membuat pengendalian PTM lebih baik.
Surveilans kasus dan faktor risiko PTM menjadi strategi untuk pencegahan,
pengendalian tepat serta terpadu oleh pemerintah, swasta, dan masyarakat. Dalam
pelaksanaan pengendalian penyakit kanker perlu memperhatikan Rencana Strategis Kementrian
Kesehatan tahun 2015-2019, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai antara lain,
berpihak pada rakyat, bertindak cepat dan tepat, kerjasama tim, integritas
tinggi, serta transparan dan akuntabel.
Seluruh
data kesehatan di Indonesia harus berisi informasi “evidence based”, begitu juga surveilans epidemiologi. Surveilans
penyakit kanker dan faktor risikonya penting dilakukan sebagai langkah awal
penekanan angka prevalensi kejadian kanker. Di Indonesia, surveilans penyakit
kanker hanya dilakukan pada beberapa penyakit yang sering terjadi sesuai dengan
local spesific area. Hal ini dikarenakan
jenis dan jumlah penyakit kanker yang banyak sehingga menyebabkan beban yang
besar dan sistem yang lebih kompleks mengingat Indonesia merupakan negara yang
terdiri dari 13.000-an pulau.
Sama
halnya dengan surveilans pada penyakit lainnya, surveilans penyakit kanker
merupakan proses kegiatan yang dilakukan secara kontinyu dan sistematis. Proses
kegiatan tersebut meliputi pengumpulan data, analisis data, intrepretasi data,
dan mendesiminasikan data bagi pihak-pihak yang membutuhkan untuk dapat segera
ditindaklanjuti. Terdapat beberapa jenis surveilans yang dilakukan pada
penyakit kanker, antara lain surveilans faktor risiko, surveilans kasus
(morbiditas dan mortalitas), dan registrasi penyakit kanker.
Salah
satu surveilans penyakit kanker, registrasi penyakit kanker, merupakan bagian
dari surveilans untuk beberapa penyakit kanker. Registrasi ini dapat memberikan data insidens rate penyakit kanker, gambaran epidemiologi dan kesehatan
masyarakat yang berisiko. Registrasi penyakit kanker dapat dilakukan melalui registrasi
penyakit kanker berbasis rumah sakit, berbasis populasi, dan berbasis patologi.
Registrasi penyakit kanker berbasis rumah sakit digunakan sebagai bahan
evaluasi program terapi kanker yang dilakukan pada pasien. Registrasi penyakit kanker berbasis
populasi diperlukan waktu yang lebih lama dalam pelaksanaannya. Registrasi ini
digunakan untuk menggambarkan besar dan jenis kanker pada populasi tersebut,
juga untuk pendidikan dan pelatihan mengenai determinan penyakit kanker. Sedangkan registrasi penyakit kanker berbasis
patologi dilakukan untuk memperoleh data penyakit kanker pada minimal di suatu
daerah.
Berdasarkan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 004/Menkes/SK/I/2012 tentang Tim Registrasi
Kanker Nasional, dalam melaksanakan registrasi penyakit kanker dibentuk sebuah
tim khusus yang bernama Tim Registrasi Kanker Nasional. Tim Registrasi Kanker Nasional
berkedudukan di Kementerian dan dapat dibantu oleh Tim Registrasi Kanker
Provinsi dan Tim Registrasi Kanker Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Kepala
Dinas Kesehatan di setiap provinsi/kabupaten/kota. Pelaksanaan kegiatan
registrasi kanker harus tetap berpedoman kepada peraturan yang berlaku termasuk
kerahasiaan data dan hasil pelaksanaan kegiatan diserahkan dan merupakan hak
dan kewenangan Kementerian Kesehatan. Data pelaksanaan registrasi kanker
diperoleh dari data harian pada fasilitas pelayanan kesehatan, meliputi
puskesmas, rumah sakit, dan laboratorium, yang wajib dilaporkan secara rutin,
lengkap, dan berjenjang kepada dinas kesehatan kabupaten/kota, dinas kesehatan
provinsi, dan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan
Lingkungan Kementerian Kesehatan. Pelaksanaan registrasi kanker nasional wajib
dilakukan evaluasi setiap 3 (tiga) tahun. Pembiayaan kegiatan registrasi kanker
nasional dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber dana lain yang sah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tim 1 bertugas khusus untuk
melaksanakan surveilans epidemiologi.
Kementerian
Kesehatan RI menyebutkan bahwa dari 10 negara dengan jumlah penduduk terbanyak
di dunia, hanya Indonesia yang belum mempunyai data registrasi kanker nasional.
Data ini akan ada bila data kanker yang diperoleh mencakup seluruh data kanker
dari populasi, bukan hanya berasal dari data rumah sakit saja. Untuk itu pada 9
Januari 2017 yang lalu, Menteri Kesehatan RI, Ibu Nila Farid Moeloek, telah
mengesahkan Komite Penanggulangan Kanker Nasional (Komite PKN). Komite ini
dibentuk khusus untuk membantu Kementerian Kesehatan mengumpulkan data
registrasi kanker nasional. Salah satu tugasnya adalah melaksanakan pengumpulan
data yang dibutuhkan untuk melakukan perencanaan dan evaluasi atas program
penanggulangan kanker nasional, terutama registrasi kanker. Selain itu, komite PKN
juga memiliki rencana strategis salah satunya adalah mengupayakan tersedianya
sistem IT dan registrasi kanker. Di
dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
HK.01.07/Menkes/14/2017 tentang Komite Penanggulangan Kanker Nasional, tidak
disebutkan adanya perbedaan antara Tim Registrasi Kanker Nasional dengan Komite
Penanggulangan Kanker Nasional. Kedua tim tersebut dibentuk oleh Menteri
Kesehatan yang berbeda, namun memiliki tujuan akhir yang sama yaitu untuk
menekan angka prevalensi dan mengendalikan penyakit kanker di Indonesia.
III.
Pelaksanaan
Surveilans Registrasi Kanker Saat Ini
Berdasarkan
buku Manual Pencatatan dan Pelaporan Program Dini Kanker Kanker Leher Rahim dan
Kanker Payudara Kemenkes RI Tahun 2015, pencatatan dan pelaporan kasus kanker
ini dapat dilakukan dengan mengakses sistem informasi surveilans PTM melalui
laman website www.pptm.depkes.go.id.
Pencatatan dan pelaporan terbagi menjadi 2, yaitu surveilans
tingkat Posbindu dan tingkat Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Sumber:
Sistem Informasi PTM Kemenkes RI
Gambar 1. Tampilan Website Sistem Informasi PTM Kemenkes RI
Cara memasukkan datanya dapat
dilakukan secara online, menggunakan
aplikasi pada android, dan menggunakan aplikasi berbasis excel di
komputer/laptop. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
a. Tahap
Pencatatan dan Pengumpulan Data
Pencatatan
hasil pemeriksaan deteksi dini kanker leher rahim dan payudara oleh petugas
puskesmas pada formulir Catatan Medis Deteksi Dini Kanker Leher Rahim dan
Kanker Payudara. Catatan medik kemudian direkap dalam formulir Register Deteksi
Dini Kanker Leher Rahim dan Kanker Payudara di Puskesmas. Selanjutnya data dari
buku register diinput ke dalam sistem informasi surveilans PTM. Untuk daerah
dengan keterbatasan fasilitas dan jaringan internet, Puskesmas dapat merekap
data menggunakan formulir Rekapitulasi Deteksi Dini Kanker Leher Rahim dan
Kanker Payudara di Puskesmas. Untuk daerah dengan keterbatasan fasilitas dan
jaringan internet, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat merekap data
menggunakan formulir Rekapitulasi Deteksi Dini Kanker Leher Rahim dan Kanker
Payudara Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
b. Pengolahan
dan Analisis Data
Pengolahan dan
analisa data secara otomatis dilakukan oleh sistem informasi. Data dapat
dilihat berdasarkan wilayah, umur, dan waktu. Namun untuk sistem yang dilakukan
secara offline baik melalui aplikasi
android maupun sistem aplikasi berbasis excel,
hanya dapat melalukan proses input
saja. Untuk melihat hasil pengolahan dan analisis data tetap dilakukan secara online.
c. Rekomendasi
dan Tindak Lanjut
Hasil analisis
dapat digunakan sebagai bhan advokasi untuk perencanaan pengendalian dan
penanggulangan penyakit kanker tersebut.
d. Pelaporan
Data hasil pengolahan
data telah masuk secara otomatis ke sistem informasi Kementerian Kesehatan,
sehingga tidak diperlukan lagi pelaporan secara manual. Data dapat dilihat
(dengan login khusus) di tingkat
Puskesmas, Dinkes kabupaten/kota, dinkes provinsi, dan Kementerian Kesehatan.
Dalam website Sistem Informasi PTM Kemenkes RI
juga disebutkan bahwa saat ini sistem informasi khusus untuk surveilans
registrasi kanker masih dalam tahap pengembangan. Namun saat ini registrasi
yang khusus untuk penyakit kanker juga dapat dilakukan dengan mengakses website Komite PKN pada http://kanker.kemkes.go.id/incident.php#.
Komite KPN juga menyediakan data-data tentang kanker dan registrasi kanker yang
berasal dari Inacare (Indonesian Cancer
Profile), Srikandi, Yayasan Kanker Indonesia, dan Direktorat Penyakit Tidak
Menular. Salah satu penyumbang data dan statistik kanker yaitu
Inacare. Selain
Sumber:
Website Komite KPN (http://kanker.kemkes.go.id/incident.php#)
Gambar 2. Tampilan Registrasi Kanker pada Laman
Website Komite KPN
menyumbangkan data
dan statistik penyakit kanker di Indonesia, Inacare juga merupakan sebuah
aplikasi yang digunakan dalam pengisian registrasi kanker yang berbasis rumah
sakit di berbagai rumah sakit utama di Indonesia. Inacare dikembangkan oleh
Perhimpunan Dokter Spesialis Onkologi Radiasi Indonesia (PORI) dan dapat
digunakan oleh berbagai disiplin ilmu onkologi dalam registrasi kanker di
masing masing rumah sakit.
Kedepannya
surveilans registrasi penyakit kanker perlu diperbaiki lagi. Mengingat angka
kesakitan dan kematian penyakit kanker juga semakin meningkat seiring dengan
berkembangnya sosial ekonomi, gaya hidup milenial, dan juga perubahan
lingkungan seperti isu pemanasan global yang semakin buruk. Prevalensi penyakit
kanker dan beban pembiayaan bagi pemerintah dan masyarakat merupakan 2 hal yang
berbanding lurus. Apabila tidak ditangani dengan serius keduanya akan semakin
meningkat. Oleh karenanya upaya pencegahan dan pengendalian penyakit harus
mendapatkan perhatian dan prioritas. Diharapkan dengan semakin berkembangnya
sistem surveilans registrasi penyakit kanker ke seluruh daerah di Indonesia
dapat menurunkan angka mortalitas dan morbiditas.
Daftar
Referensi:
Indonesian Cancer Profile. (2014). Cancer Data and Statistic. Diakses pada
25 Maret 2018 dari http://inacare.org/statistic.php.
Kementerian Kesehatan RI. (2013). Riset Kesehatan Dasar (RISKESDAS).
Jakarta: Badan Litbang Kemenkes RI. Diakes pada
25 Maret 2018 dari http://www.depkes.go.id/resources/download/general/Hasil%20Riskesdas%202013.pdf.
Menteri Kesehatan RI. (2012). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
004/Menkes/SK/I/2012 Tentang Tim Registrasi Kanker Nasional. Jakarta: Kementerian
Kesehatan RI.
Kementerian Kesehatan RI. (2015). Buletin Jendela Data dan Informasi: Situasi
Penyakit Kanker. Jakarta: Pusat Data dan Informasi. Diakses pada 24 Maret
2018 dari http://www.depkes.go.id/resources/download/pusdatin/lain-lain/Data%20dan%20Informasi%20Kesehatan%20Profil%20Kesehatan%20Indonesia%202016%20-%20%20smaller%20size%20-%20web.pdf.
Sekretariat Direktorat Jenderal
Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. (2016). KEMENKES Memperkuat
Registrasi Kanker di Indonesia. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI. Diakses pada
25 Maret 2018 dari http://yankes.depkes.go.id/read-kemenkes-memperkuat-registrasi-kanker-di-indonesia-773.html.
WHO. (2014). Noncommunicable Diseases (NCD) Country Profiles: Indonesia. Geneva:
WHO. Diakses pada 24 Maret 2018 dari http://www.who.int/nmh/countries/idn_en.pdf?ua=1.
Menteri Kesehatan RI. (2017). Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/14/2017 Tentang Komite Penanggulangan Kanker
Nasional. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI. Diakses pada 25 Maret 2018
dari http://kanker.kemkes.go.id/guidelines/SKKPKN_2017.pdf.
Kementerian Kesehatan RI. (2015). Manual Pencatatan dan Pelaporan Program Dini
Kanker Kanker Leher Rahim dan Kanker Payudara. Jakarta: Kemenkes RI.
Diakses pada 23 Maret 2018 dari http://www.pptm.depkes.go.id/cms/frontend/ebook/Manual_Pencatatan_dan_Pelaporan_IVA-SADANIS.pdf.
No comments:
Post a Comment